7 Mitos Salah Kaprah yang Menghambat Bisnis: Ternyata Sertifikat TKDN Solusinya!

·

·

Pernah nggak sih kamu merasa bisnis yang sedang dijalankan seperti jalan di tempat? Padahal, kamu sudah mencurahkan segenap tenaga, waktu, dan modal. Sering kali, kita terjebak dalam pola pikir atau keyakinan yang sebenarnya keliru. Ibarat seorang pelari yang membawa beban berat di kakinya, mitos-mitos bisnis ini justru memperlambat langkah kita menuju garis finish kesuksesan.

Di era persaingan industri yang semakin ketat saat ini, ketidaktahuan adalah musuh terbesar pengusaha. Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor B2B dan vendor pemerintah, yang melewatkan peluang emas bernilai miliaran rupiah hanya karena termakan isu miring mengenai regulasi. Salah satu instrumen penting yang sering disalahpahami adalah sertifikat TKDN.

Padahal, pemerintah melalui regulasi terbarunya, Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, justru memberikan “karpet merah” bagi industri dalam negeri untuk menguasai pasar. Lantas, apa saja mitos yang wajib kamu hindari dan bagaimana regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa menjadi game changer bagi bisnismu? Mari kita bedah satu per satu.

1. Mitos: Modal Besar Adalah Segalanya

Banyak pemula berpikir bahwa tanpa modal besar, bisnis tidak akan bisa bersaing dengan pemain lama. Faktanya, di pasar pemerintah (B2G), modal bukanlah satu-satunya penentu kemenangan. Akses pasar dan kepatuhan regulasi jauh lebih krusial.

Pemerintah memprioritaskan produk yang memiliki nilai TKDN tinggi. Jika kamu memiliki produk dengan spesifikasi yang tepat dan dokumen yang lengkap, peluangmu untuk memenangkan tender jauh lebih besar dibandingkan kompetitor bermodal besar yang masih mengandalkan barang impor. Jadi, fokuslah pada legalitas dan sertifikasi, bukan hanya pada besaran saldo di bank.

2. Mitos: “Produk Impor Selalu Lebih Menguntungkan”

Dulu, mungkin ada benarnya bahwa barang impor lebih murah dan mudah dijual. Namun, narasi tersebut sudah bergeser drastis. Adakalanya, ketergantungan pada impor justru menjadi bumerang.

Pemerintah kini menerapkan sanksi tegas bagi vendor yang tidak mematuhi aturan penggunaan produk dalam negeri. Sebaliknya, sertifikat TKDN memberikan preferensi harga dalam tender. Artinya, meskipun harga produkmu sedikit lebih tinggi dari barang impor, kamu tetap bisa menang karena adanya insentif perhitungan harga evaluasi akhir.

3. Mitos: Mengurus Sertifikasi Itu Ribet dan Lama

Ini adalah alasan klasik yang membuat banyak pengusaha enggan melangkah. Persepsi bahwa birokrasi itu lambat dan berbelit-belit sering kali mematikan semangat.

Padahal, regulasi terbaru sangat mendukung percepatan proses. Berdasarkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 Pasal 29, pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dilakukan paling lama hanya 2 (dua) hari kerja. Jika dokumenmu lengkap, prosesnya bisa sangat cepat. Jangan biarkan ketakutan administratif menghalangi pertumbuhan bisnismu.

Ingat: Ketidaktahuan teknis sering kali menjadi penyebab utama rasa “ribet”. Jika kamu didampingi oleh ahli yang tepat, proses ini bisa semudah membalikkan telapak tangan.

Apabila kamu merasa ragu dengan kelengkapan dokumen perusahaanmu, segera konsultasikan kebutuhanmu agar proses verifikasi berjalan mulus tanpa revisi berulang. Hubungi kami via WhatsApp sekarang! [Hubungi Kami]

4. Mitos: Industri Kecil Tidak Mungkin Punya TKDN

Seringkali, pelaku usaha mikro dan kecil merasa minder. Mereka beranggapan bahwa sertifikasi hanya mainan perusahaan besar atau korporasi multinasional. Nyatanya, pemerintah justru memberikan kemudahan luar biasa bagi sektor ini.

Dalam aturan terbaru, penghitungan nilai TKDN Barang untuk Industri Kecil dapat dilakukan secara self declare (deklarasi mandiri). Syaratnya cukup mudah, yaitu terdaftar di SIINas dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5 miliar. Ini adalah bukti nyata keberpihakan negara untuk mengangkat kelas UMKM agar bisa masuk ke rantai pasok industri nasional.

5. Mitos: “Yang Dihitung Cuma Barang Fisik”

Ini adalah salah kaprah fatal. Banyak perusahaan jasa atau software house yang merasa tidak perlu mengurus TKDN karena mereka tidak memproduksi barang fisik.

Faktanya, aspek kemampuan intelektual atau brainware kini sangat dihargai. Pelaku usaha yang berinvestasi pada kecerdasan, riset, dan pengembangan bisa mendapatkan tambahan nilai TKDN Barang sebesar 20%. Faktor penentunya meliputi investasi R&D hingga keberadaan divisi riset khusus. Jadi, aset intelektualmu adalah uang di mata regulasi.

6. Mitos: Sertifikat Tidak Berpengaruh pada Nilai Jual Perusahaan

Sebagian orang menganggap sertifikasi hanyalah selembar kertas administratif. Padahal, sertifikat TKDN adalah aset intangible yang meningkatkan valuasi perusahaan.

Memiliki sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaanmu:

  • Taat hukum dan regulasi.
  • Memiliki struktur biaya (cost structure) yang transparan.
  • Berkontribusi pada ekonomi nasional.
  • Siap menjadi mitra strategis pemerintah.

Oleh karena itu, kepercayaan investor dan mitra bisnis (B2B) akan meningkat drastis ketika melihat logo TKDN pada profil perusahaanmu.

7. Mitos: Biaya Pengurusan Itu Pemborosan

Melihat biaya sertifikasi sebagai “pengeluaran” alih-alih “investasi” adalah kesalahan mindset pengusaha. Biaya yang kamu keluarkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sejatinya sangat kecil dibandingkan potensi proyek pemerintah yang bisa kamu dapatkan selama 5 tahun masa berlaku sertifikat tersebut.

Bayangkan potensi omzet yang hilang setiap tahunnya hanya karena kamu tidak bisa ikut tender. Itu adalah opportunity cost yang jauh lebih mahal daripada biaya pengurusan sertifikat.

Langkah Konkret Mengatasi Hambatan

  1. Lakukan Self-Assessment: Cek apakah produkmu memenuhi syarat komponen dalam negeri.
  2. Siapkan Dokumen: Rapikan legalitas perusahaan dan data produksi.
  3. Manfaatkan Regulasi: Pelajari insentif bagi industri kecil atau bonus nilai brainware.
  4. Cari Mentor/Konsultan: Jangan berjalan sendirian di hutan regulasi yang lebat.

Kesimpulan

Menjalankan bisnis memang penuh tantangan, namun membiarkan mitos menghambat kemajuan adalah pilihan yang salah. Pemerintah telah membuka jalan lebar melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025 untuk mempermudah pelaku usaha dalam negeri.

Mulai dari kemudahan self declare bagi industri kecil hingga kepastian waktu verifikasi, semua dirancang agar kamu bisa tumbuh. Memiliki sertifikat TKDN bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan strategi jitu untuk memenangkan persaingan pasar yang semakin brutal. Jadilah pebisnis cerdas yang melihat regulasi sebagai peluang, bukan hambatan.

Jangan biarkan kompetitor mendahului langkahmu hanya karena kamu masih ragu. Pelajari strategi lengkap lolos sertifikasi dengan nilai maksimal bersama Konsultantkdn. [Lihat disini]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *