TKDN Jasa Industri: Pengertian, Syarat, dan Cara Penghitungannya Berdasarkan Permenperin No. 35 Tahun 2025

·

·

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri. Tidak hanya berlaku untuk barang, saat ini TKDN Jasa Industri juga memiliki peran strategis, terutama dalam pelaksanaan proyek pemerintah, BUMN, dan sektor industri nasional.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara lebih jelas mengenai sertifikasi, persyaratan, serta tata cara penghitungan TKDN Jasa Industri. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, syarat, alur pengajuan, hingga cara penghitungan TKDN Jasa Industri sesuai ketentuan terbaru.

Pengertian TKDN Jasa Industri

Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Produk ini menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) serta proses produksinya memanfaatkan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, maupun gabungan Barang dan Jasa. Nilai TKDN dinyatakan dalam bentuk persentase dan menjadi indikator sejauh mana suatu produk atau jasa memanfaatkan sumber daya dalam negeri.

Perusahaan Jasa Industri

Perusahaan Jasa Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan jasa industri dan memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum TKDN Jasa Industri

Pengaturan mengenai TKDN Jasa Industri mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025

Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi penghitungan TKDN, serta mendorong optimalisasi penggunaan jasa industri dalam negeri pada berbagai proyek strategis nasional.

Syarat Perusahaan Jasa Industri untuk Sertifikasi TKDN

Agar dapat mengajukan sertifikasi TKDN Jasa Industri, perusahaan wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
  2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
  3. Telah menyampaikan data industri melalui SIINas

Kelengkapan dan keakuratan data di SIINas menjadi faktor penting dalam proses verifikasi pengajuan sertifikat TKDN.

Alur Proses Pengajuan Sertifikat TKDN Jasa Industri

Proses pengajuan sertifikat TKDN Jasa Industri dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun SIINas
  2. Membuat permohonan penandasan penghitungan nilai TKDN Jasa Industri
  3. Mengunggah dokumen hasil penghitungan nilai TKDN Jasa Industri (self assessment) beserta dokumen pendukung
  4. Proses verifikasi oleh pihak berwenang
  5. Sertifikat TKDN Jasa Industri diterbitkan melalui SIINas

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan TKDN Jasa Industri

Dalam proses pengajuan, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan dokumen
  • Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dicetak melalui SIINas
  • Dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN dan/atau nilai BMP
  • Dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara Pelaku Usaha dengan pemilik proyek (khusus untuk permohonan penghitungan dan verifikasi TKDN Jasa Industri)

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses evaluasi dan penetapan nilai TKDN.

Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Jasa Industri

Dasar Penghitungan TKDN Jasa Industri

Penghitungan nilai TKDN Jasa Industri dilakukan dengan membandingkan biaya jasa yang berasal dari dalam negeri terhadap total biaya jasa industri secara keseluruhan.

Secara prinsip, penghitungan dilakukan dengan rumus:

(Biaya Jasa Industri Keseluruhan – Biaya Jasa Industri Luar Negeri) / Biaya Jasa Industri Keseluruhan

Komponen Biaya Jasa Industri

Biaya Jasa Industri keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Jasa Industri hingga sampai di lokasi pengerjaan. Biaya tersebut meliputi:

  • Biaya tenaga kerja
  • Biaya alat kerja atau fasilitas kerja
  • Biaya jasa umum

Ketentuan Penelusuran TKDN

Dalam penghitungan TKDN Jasa Industri, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan:

  • Penghitungan dilakukan pada setiap kegiatan penyediaan Jasa Industri
  • Penelusuran nilai TKDN dilakukan hingga Barang dan/atau Jasa tingkat 2
  • Apabila pada penelusuran tingkat 2 terdapat komponen yang berasal dari Jasa Industri tingkat 3 yang dilaksanakan oleh penyedia dalam negeri, maka nilai TKDN komponen tersebut diperhitungkan sebesar 100%

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi penuh terhadap kontribusi penyedia jasa industri dalam negeri.

Masa Berlaku Sertifikat TKDN Jasa Industri

Nilai TKDN yang tercantum dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selama masa berlaku tersebut, sertifikat dapat digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai kegiatan pengadaan atau proyek yang relevan.

Perbedaan TKDN Jasa Industri dengan TKDN Jasa Sebelumnya

Pengaturan mengenai TKDN Jasa Industri mengalami perkembangan signifikan seiring diterbitkannya Permenperin No. 35 Tahun 2025. Sebelumnya, ketentuan penghitungan TKDN jasa masih mengacu pada Permenperin No. 16 Tahun 2011, yang pada dasarnya mengatur TKDN secara umum untuk barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

Perbedaan mendasar antara TKDN Jasa Industri dalam Permenperin 35/2025 dengan TKDN jasa sebelumnya terletak pada fokus pengaturan, pendekatan implementasi, serta sistem sertifikasinya. Jika pada regulasi sebelumnya TKDN jasa diposisikan sebagai bagian dari kerangka umum TKDN, maka dalam Permenperin 35/2025, TKDN Jasa Industri diatur lebih spesifik sebagai rezim tersendiri yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan jasa industri.

Regulasi terbaru ini juga menekankan aspek digitalisasi proses melalui SIINas, kewajiban self assessment, serta kejelasan masa berlaku sertifikat TKDN Jasa Industri. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha jasa industri dalam memenuhi kewajiban TKDN.

Perbandingan Permenperin No. 16 Tahun 2011 dan Permenperin No. 35 Tahun 2025

Nilai Tambah Pengaturan Baru TKDN Jasa Industri

Dengan diterbitkannya Permenperin No. 35 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya memperbarui ketentuan teknis penghitungan TKDN, tetapi juga memperkuat ekosistem jasa industri nasional melalui:

  • Kepastian prosedur sertifikasi TKDN Jasa Industri
  • Penyederhanaan proses melalui sistem SIINas
  • Pengakuan penuh terhadap kontribusi penyedia jasa industri dalam negeri
  • Kepastian masa berlaku sertifikat untuk perencanaan bisnis jangka menengah

Pengaturan ini menjadikan TKDN Jasa Industri lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan selaras dengan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Penutup

TKDN Jasa Industri merupakan instrumen penting dalam mendukung kemandirian industri nasional dan meningkatkan daya saing penyedia jasa dalam negeri. Dengan memahami pengertian, persyaratan, alur pengajuan, serta tata cara penghitungan TKDN sesuai Permenperin No. 35 Tahun 2025, perusahaan Jasa Industri dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih tepat dan efisien.

Kepatuhan terhadap regulasi TKDN tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis pemerintah dan BUMN.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *