
Regulasi TKDN terbaru hadir membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi pelaku industri yang ingin memenangkan proyek pemerintah.
“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% berlaku apabila telah terdapat produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%”.
Kalimat aturan ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 & Perpres 46/2025.
Perubahan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan transformasi total cara kita menghitung tingkat komponen dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 yang akan berlaku efektif mulai.
Desember 2025, menggantikan aturan lama yang berbasis biaya (cost-based) menjadi sistem pembobotan yang lebih sederhana namun ketat.
Adakalanya, perubahan regulasi membuat pelaku usaha bingung, namun faktanya aturan baru ini justru mempermudah proses verifikasi dari 22 hari menjadi hanya 10 hari kerja. Dalam artikel ini, KonsultanTKDN akan mengupas tuntas strategi memanfaatkan regulasi ini agar produk Anda menjadi prioritas utama dalam belanja pemerintah.
Perbedaan Peraturan Lama vs Peraturan Baru (Permenperin 35/2025)
Sebelum melangkah lebih jauh, kita harus memahami pergeseran fundamental dari aturan main ini. Sebelumnya, di bawah Permenperin 16/2011, perhitungan dilakukan dengan menelusuri biaya produksi secara rinci hingga ke vendor tingkat 3 (Tier 3), yang seringkali memakan waktu lama dan rumit.
Berikut adalah tabel perbandingan utama yang wajib Anda ketahui:
| Aspek | Peraturan Lama (Permenperin 16/2011) | Peraturan Baru (Permenperin 35/2025) |
| Metode Hitung | Cost-Based (Biaya rinci per item) | Weighting (Pembobotan/Checklist) |
| Penelusuran | Hingga Vendor Tier 3 | Cukup Vendor Tier 1 (Sertifikat TKDN) |
| Masa Berlaku | 3 Tahun | 5 Tahun (1x Surveilans) |
| Sertifikat | Terpisah (TKDN & BMP) | Digabung dalam satu sertifikat |
Perubahan ini menegaskan bahwa regulasi TKDN terbaru lebih fokus pada pendalaman struktur industri. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar jatuh ke tangan perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, bukan sekadar importir yang melakukan pengemasan ulang.
Tata Cara Sertifikasi TKDN dengan Metode Pembobotan

Bagaimana cara menghitung nilai TKDN dengan aturan baru ini? Metode weighting membagi penilaian ke dalam tiga komponen utama dengan bobot yang sudah ditetapkan secara baku.
Berikut rincian bobot penilaian faktor produksi yang perlu Anda perhatikan:
- Bahan/Material Langsung (Bobot 75%)
Verifikasi kini lebih simpel. Penilaian didasarkan pada sertifikat TKDN milik pemasok (supplier). Jika pemasok Anda memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 80%, maka material tersebut diakui memiliki KDN 100%10. Oleh karena itu, pilihlah vendor yang sudah bersertifikat untuk mendongkrak nilai Anda. - Tenaga Kerja Langsung (Bobot 10%)
Tidak perlu lagi pusing dengan audit payroll gaji per orang. Penilaian menggunakan checklist: Perusahaan wajib memiliki Tenaga Kerja Langsung berkewarganegaraan Indonesia (WNI) paling sedikit 50% dari total seluruh tenaga kerja langsungnya dan produksi dilakukan di pabrik sendiri, Anda langsung mendapatkan nilai penuh. - Biaya Tidak Langsung Pabrik / Overhead (Bobot 15%)
Komponen ini menilai komitmen investasi Anda. Jika perusahaan berinvestasi di Indonesia dan memiliki fasilitas produksi sendiri, poin maksimal 15% sudah di tangan.
Catatan Penting: Bagi industri tertentu seperti Farmasi, Kendaraan Listrik, dan Modul Surya, perhitungan tetap mengikuti aturan sektoral masing-masing jika itu lebih menguntungkan, karena Permenperin 35/2025 bersifat sebagai aturan payung.
Rahasia Mendongkrak Nilai dengan BMP “Menu Prasmanan”
Ini adalah novelty atau kebaruan yang paling menarik dari regulasi TKDN terbaru. Konsep Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini diibaratkan seperti “Menu Prasmanan”. Anda tidak lagi dipaksa memenuhi kriteria yang kaku, melainkan bebas memilih faktor mana yang paling mudah dipenuhi untuk mencapai nilai maksimal BMP sebesar 15%.
Anda bisa memilih kombinasi dari 15 faktor berikut untuk mengumpulkan poin:
- Sertifikat/Akreditasi (Max 1%): Memiliki ISO, SNI, atau Halal.
- Merek Lokal (Max 2%): Merek terdaftar di HKI milik WNI.
- Kepatuhan SIINas (Max 1%): Rajin lapor data industri tiap semester.
- Lokasi (Max 4%): Pabrik berlokasi di luar Pulau Jawa.
- Investasi Baru (Max 4%): Ada penambahan modal >100% dalam 5 tahun.
Strategi cerdasnya adalah fokus pada “low hanging fruit” atau poin termudah. Misalnya, dengan hanya memiliki merek terdaftar, sertifikat ISO, dan patuh lapor SIINas, Anda sudah mengamankan poin BMP yang signifikan tanpa biaya besar.
Peluang Emas: Insentif Brainware dan Kemudahan UMKM
Jangan lupakan insentif Brainware atau Nilai Kemampuan Intelektual. Regulasi TKDN terbaru memberikan bonus nilai hingga 20% bagi perusahaan yang berinvestasi pada Riset dan Pengembangan (Litbang). Ini adalah peluang besar bagi perusahaan teknologi atau startup yang mungkin komponen fisiknya masih impor, namun memiliki tim engineer yang kuat di Indonesia.
Selain itu, bagi Anda pelaku Industri Kecil (IK), aturan ini sangat berpihak pada Anda. Proses sertifikasi kini bisa dilakukan secara Self-Declare melalui SIINas dan Gratis. Lebih hebatnya lagi, nilai TKDN Industri Kecil tidak lagi dibatasi maksimal 40%, melainkan bisa mencapai 100% jika benar-benar menggunakan bahan baku lokal.
Kesimpulan
Perubahan lanskap aturan melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025 menuntut pelaku usaha untuk lebih strategis. Era cost-based yang rumit telah berakhir, digantikan oleh era pembobotan yang transparan dan efisien. Kuncinya adalah memilih vendor yang tepat (Tier 1 bersertifikat) dan memanfaatkan fleksibilitas BMP sebaik mungkin.
Pastikan perusahaan Anda tidak tertinggal kereta. Dengan memahami regulasi TKDN terbaru, Anda bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga membuka pintu lebar menuju pasar pengadaan pemerintah yang bernilai triliunan rupiah.
Apakah Anda masih ragu tentang cara menghitung bobot material atau memilih menu BMP yang tepat? KonsultanTKDN siap membantu membedah potensi nilai produk Anda agar lolos kurasi pemerintah.
Ingin memastikan produk Anda aman di E-Katalog? Yuk, konsultasi gratis selama 15 menit bersama tim ahli kami di ➡️KonsultanTKDN⬅️ sekarang juga!

Leave a Reply